604 Napi Lapas Pamekasan Berpeluang Pulang Lebih Cepat

PAMEKASAN, EXSPOSEDID – Sebanyak 604 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Pamekasan diusulkan menerima remisi dasawarsa pada HUT ke-80 Republik Indonesia tahun ini. Remisi ini istimewa karena hanya diberikan sekali setiap 10 tahun.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menjelaskan bahwa remisi dasawarsa terakhir diberikan pada 2015, dan akan kembali diberikan pada 2025, lalu berikutnya pada 2035.

“Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan,” jelasnya, Sabtu (9/8/2025).

Persyaratannya sama seperti remisi umum, yakni napi harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan tidak pernah melanggar disiplin berat. Remisi ini tidak berlaku bagi napi dengan hukuman mati, seumur hidup, atau yang menjalani pidana pengganti.

“Pengusulan dilakukan sesuai regulasi dan berbasis penilaian objektif terhadap perilaku napi. Intinya, proses ini tidak dipungut biaya,” tegas Syukron. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *