Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Prabumulih, Termasuk Narkoba dan Senjata Tajam

PRABUMULIH, EXSPOSEDID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih memusnahkan berbagai barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, (14/8/2025).

Pemusnahan digelar pukul 09.50 WIB di halaman belakang kantor Kejari, dipimpin Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH Melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Faisyal Basni SH MH, didampingi seluruh staf.

Kegiatan ini disaksikan perwakilan Polres Prabumulih, Koramil 404-02, BNN Kota Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih, serta Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Barang bukti dimusnahkan meliputi 17 berkas perkara narkotika, 14 berkas perkara oharda dan TPUL. Totalnya, ada sebanyak 90 item. Meliputi; narkotika, amunisi, senpi,HP, dan barang lainnya. Narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan diblender, barang bukti lain dibakar atau dirusak, sedangkan senjata tajam digerinda. Serta, senpi dan amunisi diserahkan kepada pihak kepolisian buat dimusnahkan.

Faisyal menjelaskan, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 2/2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara. “Langkah ini juga mencegah penyalahgunaan barang bukti dilakukan pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kegiatan berakhir pukul 11.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *