PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa pecandu narkoba bisa lepas dari ketergantungan jika direhabilitasi. Hal ini ia sampaikan dalam sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di SMAN 5 Padang, Senin (25/8).
Dalam kegiatan itu, Evi menghadirkan penyintas narkoba untuk memberi motivasi. Salah satunya Vero (21), yang kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI).
“Saya bawa penyintas agar semua tahu, mereka bisa sembuh dan hidup normal. Jangan disembunyikan karena malu atau takut. Bawa ke rehabilitasi, bukan ke penjara,” tegas Evi.
Vero bercerita, ia terjerumus narkoba sejak usia 19 tahun karena pacarnya. Hidupnya hancur, bahkan anaknya tidak terurus. “Sekarang saya berubah. Terima kasih YPJI dan Pak Evi,” ucapnya.
Evi menegaskan, rehabilitasi adalah langkah efektif menghalau penyebaran narkoba. Orang tua dan guru diminta lebih waspada karena narkoba sudah menyasar pelajar.
Sementara itu, Donny Hermansyah dari Kesbangpol Sumbar mengingatkan masyarakat mengenali gejala penyalahgunaan narkoba seperti perubahan perilaku, menarik diri, dan emosi meledak-ledak. “Kalau positif narkoba, bawa ke rehabilitasi. Tidak akan diproses hukum selama bukan pengedar,” jelasnya.
Evi akan menggelar dua pertemuan sosialisasi lagi dengan ratusan peserta. Ia berharap masyarakat ikut menyebarkan informasi agar peredaran narkoba dapat dicegah bersama. (hen/ril)