Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika di Kota Padang

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Selasa (26/8/2025). Acara berlangsung di Kafe Rajo Durian, Kawasan Simpang Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 warga yang terdiri dari perwakilan RT/RW di Kota Padang. Turut hadir perwakilan Kesbangpol terkait narkotika serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang selama ini aktif membantu korban narkoba.

Ketua YPJI, Syafrizal, menegaskan bahwa narkoba sangat berbahaya jika disalahgunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari pemakaian narkoba dan segera melapor jika mengetahui ada transaksi narkoba,” ujarnya.
Syafrizal juga mengapresiasi dukungan Evi Yandri yang konsisten membantu proses rehabilitasi korban narkoba melalui YPJI.

Dalam kegiatan ini, Evi Yandri menghadirkan mantan pengguna narkoba dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang telah direhabilitasi oleh YPJI. Dalam dialog tersebut, mereka menceritakan pengalaman buruk selama mengonsumsi narkoba, seperti terjerumus dalam pencurian, judi online, pemborosan uang, hingga gangguan kesehatan mental.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahaya narkoba. Kita harus bersama-sama mengantisipasi peredaran bebas narkoba demi menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental,” tegas Evi Yandri.
Ia juga mengingatkan para peserta agar menjaga keluarga masing-masing dan menjauhi narkoba sesuai amanat Perda No. 9 Tahun 2018.

Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sehingga pencegahan dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga. (hen/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *