PADANG, EXSPOSEDID – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses dan kinerja anggota dewan selama masa sidang melalui rapat paripurna. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses dan kinerja anggota dewan pada akhir masa persidangan, Rabu (27/8/2025), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.
Evi Yandri menegaskan, laporan hasil reses dan kinerja merupakan bentuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi anggota DPRD selama masa sidang berjalan.
“Selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025, beragam aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada anggota dewan. Aspirasi tersebut umumnya terkait masalah ekonomi dan pendidikan anak,” ungkapnya.
Rapat paripurna kali ini memiliki beberapa agenda, di antaranya penyampaian laporan hasil reses masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, penutupan masa persidangan ketiga, serta pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025-2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Nanda Satria. Turut hadir Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, asisten, serta kepala OPD. (hen/ril)