Sahkan Perubahan Tatib, DPRD Sumbar Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

PADANG, EXSPOSEDID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (13/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri Sekda Provinsi Sumbar serta Forkopimda di ruang rapat paripurna.

Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, SE, M.Si., menyampaikan bahwa revisi ini telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. “Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” ujarnya.

Daswipetra menegaskan, revisi ini bukan hanya sekadar menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan Tatib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.

Beberapa poin penting revisi mencakup:

penyeragaman penggunaan istilah “Ranperda”,

perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir,

pembaruan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli”,

dukungan anggaran untuk pelaksanaan pasal baru, termasuk pembiayaan tim hukum DPRD, konsultasi publik Bapemperda, serta penambahan SDM perancang peraturan yang kompeten.

Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih adaptif dalam menjawab tantangan zaman. “Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra. (hen/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *